PALAS - Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Kapolsek Barumun Tengah (Barteng) AKP Syawaluddin dan personel melaksanakan patroli dan razia minuman keras di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas (Palas), Rabu (18/10/2023) malam.
Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Palas No.07 Tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol atau minuman keras.
Razia dilakukan dengan melakukan pemeriksaan ke warung-warung tuak yang berada di desa tersebut. Syawaluddin mengaku, razia ini menindak lanjuti laporan warga yang resah dan terganggu dengan keberadaan warung tuak tersebut karena sering terjadi keributan atau gangguan kamtibmas lainnya.
"Razia yang dilaksanakan Polsek Barumun Tengah merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas," ungkapnya.
Saat penggrebekan, jelasnya, para tamu dan pemilik warung sedang nyantai menikmati minuman keras jenis tuak. Melihat kedatangan personel Polsek Barumun para tamu langsung meninggalkan lokasi tersebut.
Dari razia ini, beber Syawaluddin, pihaknya mengamankan tuak kelapa sebanyak 4 derigen (sekitar 80 liter) di rumah WS (33), 5 liter di rumah GP (45) dan 20 liter di rumah/pakter tuak Boru Manurung.
"Semua barang bukti yang berhasil ditemukan saat razia, diamankan ke Polsek Barumun Tengah beserta dengan pemilik warung tuak tersebut untuk dimintai Keterangan," pungkasnya. (*)